MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan Jabatan Fungsional (JF), mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun (BUP) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraar: jabatan akibat dari penataan birokrasi.

METADATA PERATURAN

Jenis Dokumen
Peraturan Pemerintah
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Nomor
PP 17 Tahun 2020
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2020-02-28
Tanggal Pengundangan
2020-02-28
Tanggal Berlaku
2020-02-28
Sumber
LN.2020/NO.68, TLN NO.6477, JDIH.SETNEG.GO.ID : 27 HLM.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Masih Berlaku
Lokasi
Pemerintah Pusat

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah :
  • UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

    Belum Tersedia