Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat PNS dan ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, Sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan kenaikan pangkat enam periode dari yang sebelumnya hanya dua periode. Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Kini, kenaikan pangkat dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Untuk Itu kami ingin menyampaikan Surat usul Kenaikan Pangkat PNS untuk Tahun 2025. Dengan adanya surat usul ini diharpakan para Pegawai memperoleh Informasi tentang jadwal, syarat dan kelengkapan Usul Kenaikan Pangkat PNS untuk tahun 2025. Mohon untuk dibaca dan dicermati demi kelancaran proses usul kenaikan pangkat.
File Surat Usul Kenaikan Pangkat PNS tahun 2025
Terima Kasih